Daperma
PERLINDUNGAN PINJAMAN ANGGOTA (PPA)
Daperma adalah produk dari INKOPDIT ( Induk Koperasi Kredit ) yang bertujuan untuk melindungi anggota dari resiko pinjaman yang terjadi ketika anggota meninggal dunia atau cacat total tetap. Dengan demikian anggota atau ahli waris anggotanya dibebaskan dari beban hutang berdasar ketentuan sebesar jumlah yang ditetentukan Daperma.
Perekat sudah bergabung dengan Daperma sejak tahun 2000. Sudah 13 tahun Perekat mengikuti Gerakan Koperasi Kredit Indonesia sebagai wujud kesetiakawanan bersama Kopdit lain seluruh Indonesia.
Santunan juga diberikan kepada anggota yang mempunyai simpanan juga . Besar santunan ditentukan berdasarkan ketentuan Daperma.
Perekat telah mempercayakan perlindungan keuangan yang baik kepada INKOPDIT.