Keanggotaan
PERSYARATAN ANGGOTA
1 Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan pola kebijakan serta sistem yang berlaku dalam Kopdit Perekat.
2 WNI berdomisili di Provinsi Jawa Barat.
3 Sudah dewasa dan mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
4 Telah melunasi simpanan pokok.
5 Disahkan oleh pengurus Kopdit Perekat dan dikeluarkan buku anggota dan nomor anggota.
6 Mempunyai pendapatan / penghasilan.
7 Menyerahkan pasfoto dan foto copy identitas diri (KTP).
8 Menjalani masa penelitian keanggotaan selama 6 bulan dan mengikuti orientasi Kopdit Perekat atau Pelatihan Dasar Kopdit.
9 Membuat pernyataan tidak menjadi anggota Kopdit yang lain dalam binaan Puskopdit Jabar.